Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Penyu Berumur 90 Tahun

  • Bagikan
Petugas Polres Jimbrana Bali gagalkan penyelundupan penyu (Poto:istimewa)

JEMBRANA – Polres Jembrana Bali kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan penyu dari luar Bali. Kali ini aparat mengamankan sembilan ekor penyu hijau dari perairan Jawa Timur.

Sembilan ekor satwa dilindungi yang salah satunya telah berusia 90 tahun itu diamankan di dalam geladak perahu fiber yang tengah bersandar di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan, Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan salah satu perahu fiber yang bersandar diduga mengangkut penyu pada Kamis (17/2) sore lalu.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya sembilan ekor penyu berukuran besar. Sembilan ekor penyu tersebut langsung dititipkan di penangkaran penyu di Kelompok Kurma Asih di DesaPerancak, Kecamatan Jembrana.

BACA JUGA :  Gelombang Panas Menjadi Penyebab Kelahiran Penyu Florida Mayoritas Betina

“Sementara seluruh penyu kami titipkan di penangkaran selama dilakukan penanganan kasusnya,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (21/2).

Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan pemilik perahu fiber.

Menurutnya tersangka berinisial S (57) seorang nelayan asal Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Negara menangkap langsung sembilan penyu tersebut di perairan Alas Purwa, Banyuwangi pada Selasa (15/2/2021) hingga Kamis siang.

“Panyu-penyu  tersebut ditangkap langsung di alam dengan cara menjaring menggunakan tiga gulung jaring selama tiga hari dan akan dikirim setelah pelaku mendapatkan pembeli,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan pidana denada hingga Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Niat Berlibur Malah Dipenjara 7 Tahun, Begini Kisah Turis Asal Suriah di Bali

“Kami sudah tetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kami juga kordinasi dengan kejaksaan terkait proses hukumnya,” tegasnya.

Sementara Ketua Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Wayan Anom Astika Jaya mengatakan barang bukti kesembilan penyu yang kini dititipkan di penangkarannya tersebut  kondisinya sehat.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan dan kondisinya sehat,” ujarnya.

Ia memastikan penyu yang telah berusia dewasa tersebut merupakan penyu yang masih produktif.

“Ini statusnya satwa laut dilindungi,” ungkapnya.

Kendati dilindungi, namun menurutnya dengan adanya sekian kali pengungkapan penyelundupan penyu membuktikan permintaan penyu di luar Jembrana masih tinggi.

“Tidak mungkin untuk dipelihara atau dikonservasi karena penangkapan dan pengirimannya saja dilakukan secara illegal. Ini penyu hijau memang paling diminati untuk dikonsumsi. Pengirimannya tujuannya ke luar wilayah Jembrana,” ungkapnya. 

BACA JUGA :  Diduga Tak Berizin, Sejumlah Mini Market Modern di Jembrana Disidak Pol PP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights