Polres Denpasar Tetapkan Pelaku Penganiyaan Saat Pawai Ogoh-Ogoh di Renon

  • Bagikan
Polisi tetapkan pelaku penganiyaan ogioh-ogoh di Renon (Foto: Humas Polres Denpasar)

Pelaku dalam Pengaruh Minuman Keras

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan bahwa sebelum terjadi penganiyaan pelaku Balon bersama ketiga korban pesta miras di TKP. Karena kesalahpahaman menyebabkan pelaku Balon tersinggung dan emosi.

“Terjadilah cekcok mulut di antara keduanya. Pelaku langsung berdiri dan memukul Wayan Tangkas pakai tangan kosong. Kejadian itu berusaha dilerai oleh Gede Sariana. Balon yang sudah naik pitam juga menghajar Gede Sariana,” beber Kasat Reskrim.

Usai kejadian itu pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil tombak dan kembali ke TKP untuk mencari para korban kemudian pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban Wayan Tangkas hingga membuat kepala korban menderita luka berat.

BACA JUGA :  Kejari Banyuwangi Akhirnya Menahan Tersangka Pemotongan Dana BLT Covid-19

Selanjutnya pelaku bertemu dengan korban Cuplis dan karena masih dalam kondisi emosi pelaku menyerang Cuplis hingga terluka.

“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Denpasar, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 penjara,” ungkap Kompol Mikael Hutabarat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights