Polres Bandara Ngurah Rai Bali Tangkap Turis Brazil Lantaran Bawa Ganja

  • Bagikan
Polres Bandara Ngurah Rai Bali Tangkap Turis Brazil Lantaran Bawa Ganja (Foto: Humas Polres Bandara Bali)

BALI- Niat berlibur di Bali malah bakalan menghabiskan waktunya di dalam sel penjara selama bertahun-tahun

Hal itu dialami, warga negara asing asal Brazil bernama Alberto Sampaio Gressler (25).

Alberto ditangkap oelh kepolisian Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali, AKP I Kadek Darmawan mengungkapkan, Alberto ditangkap oleh perugas kepolsian dan bea cukai Bandara karena kedapatan membawa 4 bungkus plastik klip berisi ganja, pada Selasa (28/6) lalu.

“Penangkapan terhadap bule asal Pernambuco Brazil itu saat ia melewati pemeriksaan pintu X-Ray,” ujar Kadek, melalui keterangan pers, dikutip Selasa (5/7).

Kadek menjelasakan, Petugas Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan mantan penumpang pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur – Bali itu.

BACA JUGA :  Diduga Ilegal, Minyak Goreng Merk Wasilah 212 di Depok Disegel Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam, ternyata barang yang dicurigai itu narkotika.

Kemeriksaan secara lebih mendalam terhadap tersangka dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama personel Sat Resnarkoba.

“Dari hasil pemeriksaan pada barang bawaannya, yaitu pada tas carrier warna hitam di salah satu saku tasnya ditemukan barang berupa empat buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan ‘SUPERMAO’ yang berisikan masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan satu jenis ganja,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai hasilnya mengandung narkotika jenis ganja.

Keempat kemasan plastik klip dijadikan sebagai barang bukti. Sementara barang bukti lainnya, satu buah customs declaration BC.2.2 tanggal 28 Juni 2022 atas nama tersangka, satu buah Boarding Pass Air Asia AK 378  atas nama tersangka dan satu buah tas carrier warna hitam.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Modus Peredaran Susu Ganja di Jakpus

“Jadi berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto. Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat dirinci beratnya masing-masing (kode A) berat 2,3 gram brutto atau 0,7 gram netto kemudian (Kode B) berat 2,2 gram brutto atau 0,8 gram netto selanjutnya (Kode C) 2,4 gram brutto atau  0,6 gram netto dan yang (kode D) 2,2 gram brutto atau  0,7 gram netto,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli di Thailand. Sebelumnya ia sempat tinggal di Thailand dan rencananya barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

“Dia mengaku tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa barang – barang seperti ini (ganja – red),” ujarnya.

BACA JUGA :  Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka

Tersangka yang baru kali pertama datang ke Bali ini, saat ini ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights