Politisi Malaysia Dijatuhi Hukuman Cambuk dan Bui 13 Tahun Akibat Perkosa TKI

  • Bagikan
Poilitisi Malaysia, Paul Yong. (Foto: MALAY MAIL/Farhan Najib)

Pengacara mengklaim adanya konspirasi

Dalam materi persidangan, disebutkan bahwa politisi itu memperkosa korban di rumahnya, di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat. Tim pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangan. Alasannya, ada seorang pria yang diduga mendampingi korban ketika membuat laporan polisi.

Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah melaporkannya ke polisi. Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000 ringgit, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta bersedia tutup mulut.

“Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap klien saya harus dicabut,” tutur Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim pengacara Yong.

BACA JUGA :  Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan yang Memperbudak TKI Indonesia

Namun, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa Agung Tommy Thomas. Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai persidangan.

Vonis 13 tahun penjara dan 2 cambukan

Pada Rabu (27/7) Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan pada Paul Yong atas pemerkosaan tersebut.

Penasihat hukumnya mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Tim pengacara Paul Yong mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pengadilan pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan selama proses kasasi diajukan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights