Politisi Malaysia Dijatuhi Hukuman Cambuk dan Bui 13 Tahun Akibat Perkosa TKI

  • Bagikan
Poilitisi Malaysia, Paul Yong. (Foto: MALAY MAIL/Farhan Najib)

IPOH- Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun pada mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong Choo Kiong atas pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, tiga tahun lalu. Siapa Paul Yong?

Paul Yong merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak sejak 2013. Dia juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) dari 2018 hingga 2020.

DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang sempat berkuasa dan dipimpin Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia.

Dia kemudian keluar dari DAP dan bergabung ke Partai Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).

Dilansir dari media Malaysia, The Star, Rabu (27/7/2022), dalam menyampaikan putusannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menyatakan politisi berusia 52 tahun itu bersalah atas pemerkosaan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

BACA JUGA :  Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan yang Memperbudak TKI Indonesia

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” ujar hakim.

Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” tutur hakim.

Penasihat hukum utama Paul Yong, Rajpal Singh selama mitigasi mengatakan bahwa terdakwa menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights