JAWA TIMUR – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim ungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu. Hingga sebelas tersangka dipamerkan di depan awak media di halaman depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis, (03/11/2022).
Dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Dirreskrimsus Kombespol Farman, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho beserta perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan PJU
Mirisnya, diantara sebelas tersangka salah satunya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), berinisial SD (48) warga Grobogan, Jateng, yang berperan sebagai pendana pengadaan alat dan bahan.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya, M (52), warga Kediri, ternyata merupakan ‘emak-emak’ atau ibu rumah tangga, yang bertindak menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Ada pula yang merupakan seorang petani, yakni W (41), warga Pekalongan, Jateng, yang berperan memproduksi, menyimpan serta mengedarkan uang rupiah palsu itu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menyatakan pihaknya berhasil mengamankan 55 item barang bukti, mulai dari cat dan perkakas bahan cetak uang.
“Dalam jangka waktu tertentu, sindikat ini telah mencetak uang palsu senilai dua miliar rupiah. Dari 800 juta yang berhasil kita amankan, 402 juta dalam proses cetak, 405 juta sudah dalam kondisi siap edar, lainnya telah berhasil di edarkan di sejumlah daerah di pulau Jawa,” ujarnya.
Adapun tersangka lainnya yakni HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta, DA (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat, ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar, R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi.
Kemudian S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi. SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi serta F (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung.
Dari pengakuan tersangka uang palsu tersebut berhasil didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa, seperti Jatim, Jakarta, Jateng dan Jabar.
“Kini sebelas tersangka yang diamankan, akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 2 dan 3 UU.No 7 tahun 2021 tentang uang dengan ancaman (15) lima belas tahun penjara dan akan dikenakan denda lima puluh milliar,” ujar Agung.