JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan kasus peredaran dan produksi oli palsu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Sebanyak 5 pelaku yang berhasil diamankan memiliki sebanyak 9 gudang yang tersebar di Gresik dan Sidoarjo, 3 di antaranya tempat untuk melakukan produksi.
Bisnis culas ini diketahui beromzet Rp20 Miliar per bulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, untuk satu gudang produksi pelaku dapat mengantongi untung hingga miliaran rupiah.
“Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada 3 gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu 6,5 M. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar 20 miliar per bulan omzetnya,” kata Rusdiyono saat konferensi pers, Kamis (8/6).
Rusdiyono menyebut kelima pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Tiga pelaku yang merupakan pemilik usaha inisial AH, AK, dan FN lalu dua pelaku berperan operasional yakni AL alias Tom dan Aw alias Jerry.
Ia mengatakan, pelaku sudah menggeluti profesinya selama tiga tahun terakhir yang dipasarkan ke seluruh Indonesia.
“Pelaku usaha melakukan produksi, distribusi, dan penjualan barang kepada konsumen berupa oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis dengan menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, zat kimia pelarut atau etilen glicol tanpa uji lab,” katanya.
“Juga menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label tutup botol kardus dan segel yang terdapat persamaan kepada keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina dan lain-lain kemasan original pabrik dan produsen,” sambungnya.
Diwaktu yang bersamaan, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Indra Indra Lutrianto Amstoni menjelaskan pelaku mengedarkan oli ilegal dengan cara mendistribusikan ke toko-toko secara langsung atau distributor yang ada di wilayah. Adapun oli tersebut dijual dengan harga yang bervariatif.(*)