KOTA TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap MR (24), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap JR (52) yang terjadi di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025, setelah kasus ini terungkap saat polisi dari Polres Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk menangkapnya atas dugaan penipuan. Namun, di lokasi tersebut, polisi justru menemukan lemari pendingin yang dikunci rantai, yang kemudian diungkap berisi potongan tubuh korban.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 23 Desember 2023.
Tersangka MR, yang sejak kecil tinggal bersama keluarga korban, mengaku sering mendapat perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan. Konflik semakin memanas ketika korban meminta MR mencari mobil temannya yang hilang. Karena MR gagal menemukannya, korban marah, yang membuat tersangka semakin dendam.
Dari pengakuannya, MR kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi. Pada 23 Desember 2023, setelah korban pulang dari Kediri dan selesai mandi, MR menyerangnya dengan menusuk leher korban lima kali menggunakan pisau dapur. Setelah korban tumbang, tersangka kembali menusuk dada korban dua kali hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, MR memutilasi tubuhnya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi di kamar mandi. Potongan tubuh tersebut awalnya disimpan dalam kantong plastik di kamar mandi. Namun, ketika bagian organ mulai membusuk, MR membuang beberapa bagian tubuh ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.
Untuk menyembunyikan kejahatannya, MR membeli lemari pendingin dan menyimpan potongan tubuh korban di dalamnya. Lemari ini awalnya diletakkan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis. Namun, karena bengkel tersebut disita bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer tersebut ke rumah korban lainnya di Villa Regency, Pasar Kemis.
Hukuman Maksimal Menanti
Polisi akhirnya menangkap MR setelah menemukan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin. Berdasarkan hasil penyelidikan, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan sadis ini.*