GIANYAR – Polsek Sukawati melakukan tindakan penutupan 8 titik tempat galian c illegal di daerah aliran sungai Petanu, Gianyar.
Penutupan itu dilakukan lantaran sering memakan korban jiwa. Kemarin pada Selasa (18/4), I made Wirka (51) salah satu warga Desa Saba, Blanbatuh tewas saat melakukan galian di lokasi itu.
Penutupan Galian batu padas di Galian C liar Subak Petanu, Banjar peninjauan, Batuan, Sukawati melibatkan 10 personil.
Dalam Kegiatan yang dilaksanakan sekitar Pukul 09.30 Wita itu, ditemukan ada 8 titik penambangan liar dan langsung ditutup.
Masing-masing galian liar yang dikelola oleh Made Sudiana Antara ( 52), I Ketut Gelan (43), Qayan Yoga Prasetya (24), yang asal Kebalian, Sukawati. Selanjutnya I Wayan Kodir (52), Ni Wayan Suwitri ( 47), I Nyoman Sudya (52), I Ketut Kadi (50), yang asal Banjar Bonbiyu, Desa Saba, Blahbatuh. Terakhir I Ketut Selamet ( 45) asal Banjar Delod pangkung, Sukawati.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan P SH, mengatakan penutupan dilakukan dengan memasang dua buah sepanduk yang isinya penutupan penambangan tanpa Ijin ( stop Ilegal Minning).
Pihaknya juga mengumpulkan dan mendata para pemilik lahan, pemilik lahan kontrakan dan Buruh serta memberikan arahan dan peringatan kepada para pencari batu padas untuk tidak kembali melakukan pencarian batu di areal subak petanu karena tidak memiliki ijin tambang.
“Kami tidak menghambat pencarian nafkah dan pengasilan dari para pengusaha galian batu padas. Namun harus mematuhi peraturan pemerintah dengan memiliki izin atau mengurus izin tambang batu padas,” tegasnya melalui keterangan dikutip Rabu (20/4).
Terlelih aktivitas galian ini telah banyak merenggut korban. Dan terakhir, tebing longsor yang mengakibatkan buruh tambang batu padas meninggal dunia.
Ariawan menegaskan, dengan adanya kejadian tersebut agar para penambang tidak melakukan aktivitasnya kembali mengingat situasi di lokasi penambangan yang sangat berbahaya dimana kemungkinan akan kembali terjadinya longsor.
“Maka dari itu, hari ini kegiatan pencarian penambangan batu padas kami tutup,” tegasnya.
Kali ini, sebagai pembinaan, hanya dilakukan penutupan. Namun jika pengusaha galian liar ini tetap membandel maka akan ditindak tegas dengan proses hukum yang akan diserahkan ke Polres Gianyar.
“Kita serahkan ke Polres, ada Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) yang akan memprosesnya, ” pungkasnya.
Sementara perwakilan pengusaha pemilik lahan penambangan Batu padas yang dikumpulkan, I Ketut Gelan, menyampaikan banyak terimakasih kepada aparat kepolisian Polsek Sukwati sudah memberikan arahan dan petunjuk terkait dengan adanya longsor yang menyebabkan buruh meninggal dunia.
“Kami terima dengan baik dan akan mematuhi peraturan Pemerintah,” ujarnya.