Polisi Tetapkan Tersangka Bule Ngamuk Acungkan Pisau di Seminyak

  • Bagikan
Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Mohamed Reda (baju oranye).

BALI – Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Mohamed Reda (31) yang viral karena mengamuk dan membawa senjata tajam (sajam) karena terpengaruh alkohol dan mengaku kartu ATM-nya hilang.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, bahwa saat ditangkap barang bukti sajam yang dibawa oleh warga asing ini sudah tidak ditemukan, “Pada saat ditangkap (sajam) tidak ditemukan lagi. Kami cek ke indekosnya juga tidak ditemukan barang bukti senjata tajam,” kata AKBP Teguh, di Mapolres Badung, Senin (12/6/2023).

Sementara, dari pengakuan Reda bahwa senjata tajam itu adalah sebuah replika dan dia mengeluarkan sajam itu karena marah kartu ATM-nya hilang di salah satu tempat hiburan malam dan mengeluarkan sajam untuk menakut-nakuti warga sekitar.

BACA JUGA :  Pengunjung Keluhkan Pungutan Liar Oknum Petugas Parkir di Pasar Babakan

“Dia menyampaikan bahwa senjata tajam itu adalah replika untuk menakuti-nakuti. Pada saat dia ada di lokasi, dia marah karena ATM-nya hilang di satu tempat hiburan. Kemudian, dia marah-marah dan keluarkan sajam yang diduga replika tadi dan digunakan untuk mengancam kepada warga yang ada di sekitar itu,” katanya.

Alasan lainnya, Reda mengeluarkan sajam karena merasa takut karena banyak orang di TKP dan juga terpengaruh alkohol.

“Pada saat itu dia terpengaruh minuman beralkohol. Jadi, mabuk dan dia bilang bahwa ATM-nya hilang dan dia marah karena ada yang ngambil dan pada saat itu dia karena banyak orang merasa ketakutan dan mengeluarkan sajam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswi SD, Guru Ekskul di Bogor Ditangkap

Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bali dan Reda akan dilakukan pendeportasian dalam waktu dekat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya. Kami koordinasikan ini akan dideportasi dlm waktu dekat ini,” ujarnya.

Warga asing ini, disangkakan Pasal 172 atau 502 KUHP yang mengganggu ketertiban umum dan akan segera diserahkan ke pihak Imigrasi Bali.

Sementara, Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara mengatakan, bahwa Reda tinggal di Pulau Dewata dengan mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor.

“Jadi tahun 2021 masuk ke Indonesia dalan rangka investasi. Lalu yang bersangkutan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan (keamanan) dan tidak menghormati Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia dan sudah ada rekomendasi dari Polri untuk dilakukan pendeportasian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Sidang Vonis, Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum 15 Tahun Lebih
Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights