Polisi Tetapkan Dosen di Buleleng Sebagai Tersangka Pencabulan Mahasiswi

  • Bagikan
Foto ilustrasi pencabulan. (Foto: ist)

BALI- Satreskrim Polres Buleleng Bali telah menetapkan Putu Agus Ariana, dosen Stikes Buleleng yang melakukan tindakan cabul kepada mahasiswinya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat dikonfirmasi Senin siang mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Putu Agus Ariawan sebagai tersangka sejak hari Ahad kemarin.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” katanya, Senin (8/5/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dari saksi korban dan juga tersangka sendiri.

Beberapa alat bukti juga menguatkan dosen tersebut sebagai tersangka yakni bukti CCTV, keterangan saksi dan juga pakaian dari korban termasuk handphone dari korban dan pelaku.

BACA JUGA :  Hari Ini Gubernur Bali Resmi Tanda Tangani Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi

Tersangka sempat menghapus chat yang ada di HP milik korban saat tersangka berada di kost korban.

Pihak kepolisian berupaya untuk mengembalikan isi chat dari tersangka maupun korban ke labforensik Polda Bali.

Untuk kondisi korban saat ini masih trauma dan pihak kepolisian masih mendampingi korban bersama pihak dinas sosial. Sedangkan, untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights