Babak baru kasus robot trading DNA Pro Akademi dimulai. Setelah 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri kini tengah melacak aset DNA Pro yang diduga disembunyikan di Virgin Islands.
Diketahui pada Jumat, 27 Mei 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Daniel Abe selaku Direktur Utama (Dirut) DNA Pro. Sementara itu, tiga orang diantaranya tengah diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian, yang diduga ada di luar negeri,” kata Brigjen Whisnu Hermawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Whisnu mengatakan modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan skema Ponzi. Dia mengatakan iming-iming keuntungan yang ditawarkan pelaku adalah palsu.
“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” kata Whisnu.
Whisnu menjabarkan para tersangka itu yakni:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sedangkan tiga buron itu adalah:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Bareskrim menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro total Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.
Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan pihaknya telah melakukan pemblokiran 64 rekening. Rekening yang diblokir itu nilainya Rp 105 miliar.
“Disamping itu yang diketahui teman-teman bahwa kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000,” kata Whisnu.
“Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita,” tambahnya.
Whisnu mengatakan pihaknya tak akan berhenti di situ. Whisnu menyebut Polri bersama PPATK akan terus melacak aset kasus DNA pro baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
“Bahwa penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu,” ujarnya.(*)