Polisi Terima LP Kuasa Hukum TSO atas Dugaan Jabatan Palsu Plt Bupati Palas

  • Bagikan
Kuasa Hukum TSO Mardan Hanafi Hasibuan, didampingi Donna Siregar, dalam konferensi persnya menyatakan AZP diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati Palas. (Foto/ist)

PALAS- Polres Padang Lawas (Palas) terima Laporan Pengaduan (LP) Mardan Hanafi Hasibuan Kuasa Hukum Ali Sutan Harahap (TSO) atas dugaan penyalahgunaan jabatan “palsu” Plt Bupati Palas.

“Benar, hari Rabu, (29/3/2023) kita telah menerima laporan, saudara Mardan Hanafi Hasibuan kuasa hukum TSO,” kata Kasi Penmas Humas, Bripka Ginda K Pohan, dikutip Kamis (30/3)

Ginda menambahkan LP itu tertuang di nomor surat: STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU atas dugaan penyalahgunaan jabatan palsu dengan terlapor saudara Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP).

Sebelumnya Kuasa Hukum TSO Mardan Hanafi Hasibuan, didampingi Donna Siregar, dalam konferensi persnya menyatakan AZP diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati Palas.

“Pasca keluarnya surat Mendagri nomor:100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, Bupati TSO mengeluarkan naskah dinas pada tanggal 9 Maret 2023 dengan surat edaran nomor: 132/26/2023, yang mana semua surat dinas dari Bupati harus ditandatangani oleh Bupati bukan Plt Bupati AZP,” kata Mardan.

BACA JUGA :  Proyek Jalinsum PT. Waskita Mangkrak, Warga di Palas Keluhkan Jalanan Rusak dan Rawan Kecelakaan

Namun, lanjut Mardan, Beliau (AZP) masih saja menerbitkan surat yang mengatasnamakan sebagai Plt Bupati. Oleh sebab itu, pihaknya secara resmi melapor ke Polres Palas.

Dalam kesempatan itu Mardan yang juga merupakan Ketua Ormas AMPI Palas ini juga menyampaikan pihaknya selaku kuasa hukum TSO dalam waktu dekat akan melapor perkara yang sama ke Kejaksaan Negeri Palas.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Palas Abdul Hamid Siregar, hingga berita ini diturunkan belum juga merespon chat whatsapp wartawan terkait LP kuasa hukum TSO.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights