JAKARTA- Pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan polisi (LP) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Namun, langkah itu tidak serta-merta membuat urusan selesai dan sang suami Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung bebas dari tahanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan KDRT merupakan delik aduan. Ketika laporan dicabut, penyidik bakal menghentikan penanganan perkara.
Namun, lanjut dia, institusi Polri tetap mempunyai mekanisme kerja.
“Kita punya sistem, kita punya aturan. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” kata Nurma, Jumat (14/10).
Nurma menjelaskan, pihaknya bakal mengundang kedua belah pihak untuk mengikuti restorative justice. Pendekatan ini memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Restorative justice kita kedepankan di sini, tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ujar dia.
“Sekarang misal oh penanguhan penahanan silakan ajukan penangguhan penahanan,” tandasnya.(*)