SUKABUMI- Sebanyak 34 tersangka kasus narkotika dan obat ilegal berbahaya berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Sukabumi selama satu bulan terakhir.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin dalam konferensi pers mengatakan, puluhan tersangka ini diamankan dari 23 TKP, dengan barang bukti 170,32 gram sabu, 18,69 gram ganja, 7.804 butir Tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Camlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat isap sabu (bong), 8 buah timbangan, 33 HP berbagai merk, 2 buah ATM dan uang sebesar Rp 600.000.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan itu jika dikonversi menjadi uang bernilai sebesar Rp373.185.000 dan dari kasus tersebut Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.400 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba.
“Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 4 kasus, Citamiang 5 kasus, Warudoyong 3 kasus, Lembursitu 2 kasus, Cireunghas 1 kasus, Kebonpedes 2 kasus, Cibadak 1 kasus dan Gunungguruh 1 kasus,” ujar kata Zainal, Selasa (4/10/2022).
Untuk 34 tersangka yang diamankan, lanjut Zainal, adalah AH (24), AS (29), NZ (19), RN (27), MS (28), RT (38), LR (33), DF (31), WA (24), RA (23), IS (21), BU (26), DH (28), AM (50), PR (34), AA (31), MR (22), AM (21), RO (23), AS (35), YO (21), HA (21), RM (20), IM (27), PH (27), QA (32), AS (42), YA (27), MH (21), SL (22), AS (23), IM (23).
“Modus operasi yang digunakan para pelaku, masih menggunakan pola biasa, yakni secara transfer. Bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya. Saat ini para tersangka masih dalam penyidikan di Satnarkoba Polres Sukabumi Kota,” kata dia.
Para tersangka, akan disangkakan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sampai seumur hidup.
Selain itu dikenakan juga Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)