Polisi Tangkap Pelaku Pembobol 34 ATM di Banten

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial M (23) beserta barang bukti ganja diperkirakan seberat 1 ton. (Foto/ist)

BANTEN – Satu dari tiga komplotan pelaku modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dibekuk Reskrim Polsek Balaraja dan Polres Kota Tangerang. Pelaku ASR bersama komplotannya diduga sudah34 kali mencuri uang dengan cara tersebut.

Dari pelaku itu, Polisi menyita kartu ATM dari berbagai jenis Bank, uang tunai hasil kejahatan dan rekening Bank. Atas perbuatannya ASR, disangkakan pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kedua pelaku lain berinisial AR dan ARD, sedang kami lakukan pengejaran dan pengembangan. Mereka ini pelaku spesialis, karena sudah 34 kali beraksi,” kata Kapolsek Balaraja, Kompol Yuda Hermawan, Kamis (16/6/2022).

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Musnahkan Belasan Barang Bukti dari 219 Kasus Pidana

Dalam setiap aksinya, pelaku pencurian uang nasabah pemilik kartu ATM itu, melakukan pengganjalan lubang pada mesin ATM. Sehingga nasabah yang melakukan transaksi dengan kartu ATM nya tidak bisa keluar setelah menyelesaikan transaksi.

“Modalnya tusuk gigi, karena kartu ATM nya tidak bisa keluar kembali usai bertransaksi,” jelasnya.

Yuda menjelaskan, aksi komplotan spesialis ganjal ATM itu telah beraksi sekitar satu sampai 1,5 tahun. Dengan 34 TKP pencurian di kawasan Jakarta Barat dan Tangerang.

Dari perbuatannya itu, pelaku diperkirakan mampu menggasak uang tunai milik korban lebih dari Rp51 juta.

“Bahkan ini mungkin bisa lebih karena melihat dari titik lokasi sangat banyak. Terakhir mereka melakukan aksinya itu di wilayah hukum Polsek Balraja, yaitu tempat ATM di desa Kresek, dengan berhasil merampas uang sebesar Rp3 juta,” tutupnya.

BACA JUGA :  Terkait Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Polisi Tetapkan Seorang Mahasiswa Jadi Tersangka
Penulis: FitriEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights