MAKASAR – Polisi menangkap Lima orang di Makassar, karena menyekap dan menjual seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Mereka menjual anak perempuan tersebut secara online kepada para laki-laki.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menjelaskan, lima orang tersangka itu masing-masing empat pria inisial, MV (16), RRM (22), AP (18) dan SK (18) status pelajar. Dan perempuan F (25). “Korban inisial RNP (15) status pelajar. Mereka sudah kami amankan,” kata, dikutip Minggu (29/5).
Dharma menjelaskan RNP pergi meninggalkan rumah pada 22 Mei 2022. RNP dijemput seorang teman berinisial CC dan dibawa ke kos-kosan di Jalan Landak, Kota Makassar.
“Setelah dijemput kemudian dibawa ke sebuah kos selama lima hari untuk dijual ke laki-laki,” ujarnya.
Keluarga RNP yang tidak mendapatkan kabar dari anaknya lantas melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/5) sekitar pukul 21.30 WITA.
“Keterangan pelaku inisial MV bahwa dirinya berperan sebagai muncikari untuk menjual korban,” tuturnya.
Dharma mengatakan Polda Sulsel pun berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk menyerahkan penanganan kasus ini. Ia menyatakan pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.