Polisi Tangkap 4 Orang Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

  • Bagikan
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengamankan empat pelaku penipuan tiket konser musik Coldplay. Keempatnya yaitu MS, MHH, AB, dan A yang berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di daerah Sulawesi Selatan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, keempatnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

“Pasal yang kami terapkan kepada para tersangka Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN Dinas PU di Jember Ditahan

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan laporan pada 22 Mei 2023.

“Dengan waktu dan kejadian perkaranya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2023 di daerah Tangerang Selatan dengan pelapor atas nama saudari ID dan dua orang lainnya,” kata Wisnu.

Diketahui sebelumnya, Unit Resmob Polda Sulsel membantu personel Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang terduga pelaku penipuan tiket konser Coldplay melalui Instagram. Keempat terduga pelaku itu diringkus di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu, 31 Mei 2023.

Penulis: JohnitEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights