Polisi Segera Periksa Pemilik Toko Online yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB hingga Terjerat Pinjol

  • Bagikan
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: istimewa)

BOGOR- Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswa IPB yang mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) akibat investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen tetapi tidak menerimanya sesuai janji.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (15/11/2022), menerangkan, dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022. Kini, sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN,” ujar AKBP Ferdy.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Bekuk Pembuat dan Pengedar Cookies Mengandung Narkoba

Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban.

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Namun, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online.

Beberapa pinjaman online yang terdata oleh Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN.

Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

BACA JUGA :  Sidang Praperadilan Sekretaris MA Tersangka Suap Ditolak Hakim PN Jaksel

Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya keuntungan yang 10 persen itu.

Hingga sekarang para korban ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa waktu sebelumnya.

“Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” katanya pula.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights