Polisi Masih Dalami Motif Ayah Banting Bayi hingga Tewas di Pemalang

  • Bagikan
Foto: ilustrasi garis polisi.

PEMALANG- Polres Pemalang meringkus seorang KA (25), ayah yang tega membanting bayi berumur dua bulan hingga meninggal dunia di Kabupaten Pemalang. Penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.

“Motifnya masih kita dalami, ini masih kita dalami termasuk nanti kita akan periksa dari ibu kandungnya. Nanti saat rekonstruksi akan kami kabari,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Senin (13/3).

Dia menjelaskan, saat membanting anaknya hingga meninggal dunia, pelaku sempat melarikan diri dan diamankan warga. Namun tidak lama kemudian pihak keluarga menjemput pelaku.

Ketika petugas datang ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Pihak Resmob Polres Pemalang beserta Polsek Ulujami langsung mencari keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Pria Dalam Karung di Danau Gawir, Ini Motifnya

“Tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3) kemarin. Kami juga bekerja sama dengan Polsek Susukan,” ungkapnya.

Terkait pelaku mengonsumsi air kecubung, polisi masih melakukan pendalaman.

“Kita masih dalami soal informasi kecubung, serta memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,” jelasnya.

Bayi yang baru berumur dua bulan terbentur batu saat dilempar ayahnya di pekarangan. Dari pemeriksaan sementara bayi itu mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Hal itu diduga menjadi penyebab kematiannya.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA :  Dianiaya Majikan hingga Babak Belur, ART Asal Pemalang Berhasil Kabur

Dia juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights