Polisi Jebloskan Ibu dan Pacar ke Penjara Usai Aniaya Anak Hingga Patang Kaki

  • Bagikan
Polisi Tetapkan Ibu dan Pacar Jadi Tersangka Penganiyaan Bocah Terlantar di Denpasar (Foto: Humas Polsek Densel)

BALI – Ibu bernama Nov (33) dan pacarnya Jo (38) kini harus meringkuk di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri N(4) yang masih berusia 4 tahun.

Bukan saja menganiaya, ibu dan pacarnya juga membuang NKS ke pinggir jalan di Denpasar Selatan beberapa hari lalu.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/7). 

Sebelumnya N yang merupakan anak kandung Nov, ditemukan warga di Jalan Bedugul Denpasar Selatan pada Selasa (19/2).

Bocah perempuan itu ditemukan warga dalam kondisi yang menyedihkan yaitu tubuh penuh luka memar dan kaki patah akibat dianiaya ibu kanudng dan pacarnya.

BACA JUGA :  Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 6.800 Ekstasi dan 5 Kilogram Sabu

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka menyiksa N pada  Selasa (19) sekitar pukul 00.30 WITA,” ujar Sukadi.

Sukadi mengungkapkan, Awalnya Jo membangunkan N untuk pipis agar tidak ngompol. Namun N tidak mau bangun. Jomarah dan menampar pipi N. 

Dia lalu menyeret N ke kamar mandi. Kepala N lalu ditenggelamkan ke ember hingga N menangis. 

Setelah itu, N kembali diseret ke tempat tidur dan dibanting di atas kasur. Jo lalu menyuruh N berlari mengelilingi kamar.  Usai itu, N disuruh pushup dan berdiri setengah jongkok sampai lemas.

Jo lalu menjambak rambut, menggigit payudara dan memukul perut korban.  Puncaknya, N disuruh melipat kaki kanan dan kiri ke belakang punggung, sehingga paha kanannya patah. 

BACA JUGA :  Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Melihat itu, No hanya diam saja dan menontonnya.

Pagi harinya, Jo dan Nov membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko hingga akhirnya ditemukan warga. 

Sukadi mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights