LAMPUNG- Beredar kabar seorang perwira polisi berinisial AKBP LW diduga menampung korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di kawasan Lampung. Disebut pula, di rumah LW ada 24 WNI.
Saat dikonfirmasi, Mabes Polri memastikan akan mendalami informasi itu, termasuk kaitan LW dengan praktik TPPO tersebut.
“Terkait dengan dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat transit sebagai tempat TPPO, saat ini masih didalami oleh Propam Polda Lampung,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (8/6).
Informasi dihimpun, sebanyak 24 Pekerjaan Imigran Ilegal (PMI) itu berasal Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB). Mereka singgah di Lampung sebelum berangkat ke negara tujuan.
Diduga Rumah Dinas Disewa Pihak Lain
Diduga, ada yang menyewa rumah milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara. Lokasinya di Perum Polri, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Ramadhan memastikan, pihaknya tidak segan menindak anggota polisi yang terlibat dugaan TPPO.
“Terkait informasi di Lampung masih didalami. Jadi keseriusan ini, bukan siapa saja yang melakukan praktik-praktik tindak pidana perdagangan orang, kami akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” tandasnya.(*)