Polisi Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu di Jakarta

  • Bagikan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang dolar palsu, Jumat, 19 Mei 2023.

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran uang dolar palsu. Ribuan lembar mata uang Amerika Serikat (AS) disita sebagai barang bukti.

Terungkapnya peredaran uang dolar palsu tersebut, setelah penyidik menindaklanjuti dari masyarakat terkait rencana tiga orang pelaku hendak menawarkan uang dolar palsu ke seorang pembeli di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Adapun, identitas ketiga orang itu MZ, ASA, dan RDP.

“Kita selidiki, berhasil tangkap 3 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Auliansyah menyebut, penyidik menggali keterangan tiga orang pelaku. Didapati lima orang lain yang tergabung dalam kelompok mereka.

BACA JUGA :  Seorang Ayah di Bangka Selatan Tega Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Adapun identitas AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Mereka ditangkap di lokasi seperti Cilegon dan Serang, Banten.

AGS mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. “Kita belum bisa sampaikan apakah dolar diduga dibuat di luar negeri atau di Indonesia,” ujar dia.

Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Metro kembali mengungkap sindikat peredaran uang dolar palsu dari kelompok lain. RW, R, MS dan A ditangkap di berberapa lokasi.

Dalam kasus ini, 2.934 lembar dolar palsu berhasil disita sebagai barang bukti. Auliansyah menyebut, seluruh barang sitaan merupakan dolar AS dengan pecahan 100 dolar.

“Kita koordinasi dengan kedutaan Amerika untuk lebih memastikan secara yuridis dan akan dicek lab menentukkan apakah ini memang benar palsu,” ujar dia.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Pembobol 34 ATM di Banten

Auliansyah menyebut, proses penyelidikan tidak berhenti. Pengakuan awal, mereka tawarkan uang dolar palsu person to person bukan melalui media sosial.

Harga satu bundel 100 dolar palsu umumnya dijual Rp 140 juta. Tapi, oleh pelaku ditawarkan dengan harga lebih murah.

“Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: JohnitEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights