Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu ke Lapas Lewat Bonggol Jagung Sayur Asem

  • Bagikan
Lapasa Kelas IIA Serang Banten (Foto: Istimewa)

Polisi, kata dia, langsung melakukan pemeriksaan terhadap AH yang diduga membawa sayur aset itu.

“Dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga bahwa tersangka LI dan HB memesan sabu dari seorang buron berinisial OB.

“Dengan harga Rp800 ribu selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukkan kedalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asem ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB,” ujar Ahmad.

Polisi, kata dia, menetapkan LI dan HB sebagai tersangka. Sementara, AH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ucap dia.

BACA JUGA :  Temuan Tiga Paket Ganja di Pinggir Jalan Bikin Heboh Warga Bogor

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights