BANTEN – Sat Narkoba Polresta Serang membongkar modus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Serang Banten yang terjadi pada sabtu 19 Maret 2022 lalu.
“Modus operandi memasukkan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asem,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia kepada wartawan, Kamis (24/3).
Ahmad menjelaskan bahwa barang haram tersebut diselundupkan melalui bonggol jagung yang akan dibuat untuk sayur asem untuk dikonsumsi oleh para narapidana di dalam Lapas.
Ia mengatakan penyelundupan makanan itu kemudian diketahui oleh petugas lapas yang memeriksa makanan. Petugas menemukan, warga binaan berinisial AH kala itu membawa makanan untuk dua rekan lainnya berinisial LI (32) dan HB (47).
Setelah menemukan dugaan penyelundupan narkotika tersebut, petugas Lapas melaporkan kejadian ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.