Polda Metro Jaya Ungkap Judi Pai Kiu di Jakarta Pusat

  • Bagikan
Foto: ilustrasi

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap modus judi pai kiu di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Agar tak terendus para tersangka ternyata menggunakan kode berupa bel.

“Kalau setiap ada polisi, jadi pakai bel,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (16/6/2023).

“Jadi yang jaga di depan pakai bel, dia yang megang bel, kalau ada yang dicurigai pencet bel,” tambahnya.

Selain bel, sambung Panjiyoga, para tersangka juga mempunyai mata-mata di sekitar lokasi. Mata-mata tersebut, kata Panjiyoga menyamar menjadi warga. “Pasti banyak (mata-mata),” kata dia.

“Cuma kebetulan pada saat itu kita enggak bisa liat itu semua karena menyamar menjadi warga biasa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Momen Kehangatan Saat Pertemuan Jenderal (Purn) Andika Perkasa dengan Kasad Amerika Serikat

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi pai kiu di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak 44 orang diamankan, mayoritasnya merupakan lansia atau lanjut usia.

“Terkait dengan perjudian yang membuat resah di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, sudah kita amankan awalnya 60 orang. Setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat bukti untuk dijadikan tersangka, saat ini kami tahan 44 orang. Mereka pelaku judi yang dikenal dengan pai kiu,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Hengky menyampaikan, para tersangka tersebut sudah kerapkali dicokok polisi terkait kasus serupa, namun tidak juga kapok.

“Ini sekali lagi ini sudah sering sekali ditangkap, tapi mengulangi. Oleh karena itu saat ini kita tahan semuanya dan kita lihat, banyak yang sudah cukup berumur yang kita tangkap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Satupena Angkat Soal Kerusuhan dan Tragedi Sepak Bola di Kanjuruhan

Sejumlah barang bukti pun diamankan, mulai dari papan perjudian pai kiu, set domino pai kiu dan domino, hingga kotak uang cui.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Penulis: JohnitEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *