DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap adanya penyebaran gelap narkoba jenis sabu seberat hampir 36 kilogram.
Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2022.
Sebelumnya Polda Bali juga pernah mengamankan barang bukti shabu seberat 18 Kg.
Dalam penangungkapan ini, polisi berhasil menyita, narkoba jenis sabu seberat 35.166 gr, kokain 32.00 gr dan ganja 2.669,40 gr.
Barang bukti itu didapat dari tiga tersangka berinisial KS, KS dan AAGOP di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Jum’at (8/04) lalu.
Polisi memperkirakan harga barang bukti keseluruhan senilai Rp56 miliar.
“Modus tersangka ini menyimpan narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu dan Peti Tenget,” ungkap Kapolda Bali Jayan Danu, melalui siaran pers, Selasa (12/4).
Menurut Jayan tersangka menyimpan narkotika di dalam villa di wilayah Kerobokan Kelod, Badung.
“Kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu dan Petitenget,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, ketiga tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing, masing-masing KS (35) dan KS (48) bertugas memecah, menyiapkan, mengedarkan narkotika ke WNA yang memesan, dan mengumpulkan uang hasil jual beli narkotika untuk disetorkan ke bosnya.
Sedangkan AAGOP (48) bertugas menyediakan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan narkotika, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika dan menerima hasil jual beli Narkotika dari KS (35) dan KS (48).
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.