Polda Bali Grebek Vila di Kuta, 38 Kg Narkoba Diamankan

  • Bagikan
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

BALI – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali mengungkap peredaran narkoba seberat 38 Kg wilayah Kuta, Jumat (8/4/2022) malam.

Jumlah barang bukti sebanyak ini mencatatkan rekor baru sepanjang sejarah penangkapan kasus narkoba di Bali. Sebelumnya, polisi menangkap seorang residivis, Lu Ming Fe dengan barang bukti 1,5 Kg sabu.

Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar meringkus dua orang pengedar narkoba, M Ansar dan Aulia Rahman di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, Sabtu (19/2/2022) lalu dengan barang bukti 18 Kg sabu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pesta narkoba di sebuah villa wilayah Kuta. Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, polisi akhirnya penggerebek villa itu.

BACA JUGA :  Soal Harta Tak Wajar, Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK Hari Ini

Dan ternyata benar adanya, hasil penggerebekan ditemukan barang bukti yang sangat fantastis. Jumlah barang bukti sebanyak itu berasal dari tiga orang tersangka yang dipimpin oleh seorang oknum anggota Ormas ternama di Bali berinisial TD.

“Mereka tiga lokal semua. Kalau dua orang belum tahu namanya. Mereka lagi diperiksa di Polda,” ungkap seorang petugas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights