Pol PP Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Sepanjang Pantai di Badung

  • Bagikan
Pol PP Badung Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Sepanjang Pantai (Foto: Dok. Pol PP Badung)

BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan melakukan penertiban terhadap bangunan tak berizin yang berada di sepanjang pantai Kuta Selatan, Badung, Bali.

Sebelumya sejumlah bangunan liar tak berizin di pantai Berawa, pantai Canggu juga menjadi sasaran penertiban.

“Rencana kami akan melanjutkan penataan bangunan di sepanjang pantai Kuta Selatan,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (25/7).

Agung mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan Satpol PP Provinsi Bali atas rencana tersebut. Sebab penataan bangunan sebelumnya pun melibatkan Satpol PP Provinsi Bali.

“Kami masih koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali, rencana kawasan Kuta Selatan dalam waktu dekat ini akan kita sasar,” tegasnya.

Sama dengan penataan sebelumnya, Satpol PP akan turun mendata bangunan semi permanen yang ada di sepanjang pantai.

BACA JUGA :  Diduga Ilegal, Restoran Dalam Gua di Kuta Selatan Ditutup Pol PP

Bila terbukti tak melengkapi dokumen perizinan, maka pemilik akan diminta membongkar sendiri. Namun bila peringatakan tidak diindahkan, maka dilakukan pembongkaran paksa.

Sementera itu bangunan yang tak berizin di pantai Canggu telah diberikan peringatan untuk dibongkar pemilik diberi waktu hingga 1 September 2022.

“Belum, masih ada waktu hingga 1 September 2022. Kalau sudah melebihi waktu yang telah disepakati, maka kami akan ambil tindakan, kami yang akan membongkar,” tegasnya.

Untuk diketahui, bangunan semi permanen yang melanggar di Pantai Canggu milik 29 orang.

Para pemilik juga diminta menandatangani perjanjian tertulis agar tidak ada istilah menunda lagi.

Sebab bila dibersihkan sendiri, maka barang-barang yang menjadi milik pengusaha masih bisa diselamatkan.

BACA JUGA :  Allegedly Embezzling Billions of Rupiah, Director of PT. Dell Alimov Design was Reported to the Bali Police
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights