DENPASAR – Tim yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker usai libur panjang Lebaran
Sidak masker ini digelar di pertigaan Jalan Gunung Salak – Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar, pada Senin (9/5).
Dalam sidak yudtisi tersebut, ada sebanyak 39 orang pelanggar terjaring.
“Semuanya kami berikan sanksi menghafal Pancasila. Kami tidak ada denda lagi sekarang,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
“Kebanyakan pelanggar yang terjaring ini tidak membawa masker,” imbuhnya.
Mereka yang terjaring langsung diarahkan ke toko dekat lokasi sidak untuk membeli masker. Karena masker yang disediakan Satpol PP terbatas dan telah habis.
“Ini juga salah satu cara untuk mengingatkan mereka agar selalu membawa dan memakai masker,” katanya.
Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.
Menurutnya perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.