PN Denpasar Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Mantan Karyawan Bank Karena Korupsi

  • Bagikan
PN Denpasar Jatuhi Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Mantan Karyawan Bank Karena Korupsi (Foto: Humas Kejari Denpaasar)

BALI – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara mantan karyawan salah satu bank di Denpasar bernama Riza Kerta Yudha Negara, pada  Senin 26 Juni 2022  

Dalam putusan putusan perkara nomor : PDS-01/DENPA/01/2021 terdakwa diputusakn bersalah lantaran terlibat tindak pidana korupsi.

Riza secara sah terdakwa telah melanggar Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dengan Pidana Penjara selama  dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tulis amar putusan, dikutip Selasa (28/6).

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Pindahkan 11 Tahanan dari Rutan Markas Polisi ke Lapas Kerobokan

Selain itu Riza juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta

Meski demikian pengadilan menetapkan pengembalian uang Rp 220 juta yg telah dititipkan oleh terdakwa dikembalikan kepada terdakwa Riza Kerta Yudha Negara.

“Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tulis amar perkara.

Dijatuhi hukuan penjara dua tahun, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights