BALI – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara mantan karyawan salah satu bank di Denpasar bernama Riza Kerta Yudha Negara, pada Senin 26 Juni 2022
Dalam putusan putusan perkara nomor : PDS-01/DENPA/01/2021 terdakwa diputusakn bersalah lantaran terlibat tindak pidana korupsi.
Riza secara sah terdakwa telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dengan Pidana Penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tulis amar putusan, dikutip Selasa (28/6).
Selain itu Riza juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta
Meski demikian pengadilan menetapkan pengembalian uang Rp 220 juta yg telah dititipkan oleh terdakwa dikembalikan kepada terdakwa Riza Kerta Yudha Negara.
“Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tulis amar perkara.
Dijatuhi hukuan penjara dua tahun, terdakwa menyatakan pikir-pikir.