DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang terdakwa Riza Kerta Yudha dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN KCU Trenggana, Kota Denpasar yang merugikan keuangan negeri sebanyak Rp3,1 miliar, pada Kamis (21/4).
Perkara yang digelar melalui daring di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar bernomor agenda PDS-01/DENPA/01/2021 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
Adapun nama saksi yang dihadirkan masing-masing yakni,I Gede Wijaya Saputra selaku Kepala Desa Padangsambian Klod, I Wayan Tantra selaku Perbekel Desa Pemecutan Klod dan I Made Suwirya selaku Kepala Desa Pemogan
Dalam keterangan para saksi menerangkan bahwa para saksi selaku Perbekel dan Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atas nama nasabah, kemudian tanda tangan pada SKU yang ada bukan tanda tangan para saksi.
“Begitu pula dengan stempel desa, kop surat bukan lah produk yang dimiliki ataupun dikeluarkan Perbekel,” ujar saksi.
Berdasarkan hal tersebut, saksi menyampaikan bahwa Surat Keterangan Usaha yang ditunjukkan di persidangan hari ini adalah Surat Keterangan Usaha fiktif.
Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Rabu, 27 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.