PN Denpasar Diduga Langgar PPKM Saat Ekseskusi Lahan di Ungaran Badung

  • Bagikan
Eksekusi lahan yang dilaksanakan PN Denpasar diduga langgar prokes (Poto:istimewa)

DENPASAR – Meski pemerintah pusat telah umumkan Bali masuk dalam zona penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, namun juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tetap menjalankan permohonan eksekusi tanah seluas 5,6 hektar di wilayah Ungasan, Kuta Selatan Badung Bali, Rabu (09/2) kemarin.

Menariknya eksekusi ini tidak seperti biasa, tanpa melibatkan aparat kepolisian ikut serta dalam pengamanan. Eksekusi pun memanas dan terjadi penolakan dari pihak termohon serta tidak terhindarkan menimbulkan kerumunan.

Banyak pihak menyayangkan eksekusi terkesan dipaksakan, pasalnya melabrak himbauan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Bali nomor: 192/SatgasCovid19/II/2022 tertanggal 03 Februari 2022 dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 akan social distancing dalam protokol kesehatan.

Mungkin lantaran dasar ini (adanya SE Gubernur Bali dan Inmendagri-red) dikabarkan pihak kepolisian tidak melakukan pendampingan. Namun pihak PN Denpasar tetap bersikeras dan buntutnya eksekusi juga ditunda di tengah kerumunan warga.

BACA JUGA :  Musnahkan Narkotika, Sekda Ajak Masyarakat Ikut Aktif Berantas Narkoba

Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Wayan Disel Astawa ketika diminta tanggapan terkait terjadinya kerumunan warga mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada warga agar mematuhi surat edaran Gubernur Bali nomor: 192/SatgasCovid19/II/2022 tertanggal 03 Februari 2022.

“Masyarakat saya kan sudah saya  himbau untuk patuh terhadap edaran Gubernur,” ujar Wayan Disel Astawa yang juga anggota DPRD Provinsi Bali via whatsapp, Jum’at (11/2).

Namun ketika diminta tanggapan terkait tindakan PN Denpasar tetap melaksanakan eksekusi di tengah PPKM level 3, pihaknya tidak memberi tanggapan.

“Ampure (maaf) saya no coment. saya lagi sembahyang,” jawabnya singkat.

Pandangan Satgas Covid-19 Bali

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan pandangannya secara umum terkait diberlakukan PPKM level 3 di Provinsi Bali.

BACA JUGA :  Jadi Pengedar Sabu, Pria Ini Diganjar 14 tahun Penjara oleh PN Denpasar

Made Rantin mengatakan, imasa kondisi kedaruratan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai bencana nasional non alam, siapapun dia entah itu perseorangan maupun organisasi ataupun lembaga dalam kegiatan apapun terlebih sudah ada Inmendagri dan Surat Edaran Satgas untuk mengurangi (bukan melarang) kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Seharusnya siapapun di Republik ini harus taat dan patuh,” tegas Made Rentin.

Made Rentin hanya menekankan, pertama, mengurangi kehadiran jumlah orang dan potensi kerumunan. Kedua, wajib hukumnya untuk mentaati protokol kesehatan.

“Kata Pak Gubernur selaku Ketua Satgas sebutnya, Prokes itu harga mati, semestinya hal itu ditaati semua pihak tanpa kecuali,” ujarnya.

Menurutnnya, idealnya semua pihak harus menaati semua ketentuan yang berlaku disaat kondisi darurat bencana nasional non alam yakni Covid-19.

BACA JUGA :  Sambut Praja IPDN, Sekda Kota Tangerang: Integrasikan Ilmu dan Praktik untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Sementara dihubungi wartawan secara terpisah Mathilda Tampubolon sebagai Ketua Juru Sita PN Denpasar ditugaskan melaksanakan eksekusi lahan di kawasan Ungasan menyampaikan, pihaknya hanya pelaksana dari pada apa yang ada dalam amar putusan.

“Posisi kita tuh hanya pelaksana daripada apa yang ada dalam amar putusan,” jelasnya.

Sisi lain disebutkan, bahwa pihak kepolisian tidak ada yang datang padahal PN Denpasar diungkap sudah bersurat untuk mengamankan eksekusi lahan di Ungasan.

“Kami tidak tahu ada kerumunan seperti itu. Yang bawa siapa yang nyuruh siapa, kami gak tahu,” tegas Mathilda.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights