Pintu Pengiriman Babi Bali Dibuka, Kadis Sunada: Angin Segar Bagi Para Petani

  • Bagikan
Foto: Rapat Kordinasi Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Bambang, Rabu (25/5).

DENPASAR- Setelah melalui banyak proses beberapa waktu lalu, akhirnya hewan ternak babi dari Bali dapat didistribusikan kembali ke sejumlah daerah tujuan melalui jalur darat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, usai melakukan rapat kordinasi lalu lintas pengiriman ternak terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui zoom meeting dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Bambang, Rabu (25/5) di Denpasar.

Rapat kordinasi tersebut juga dihadiri Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI) dan pelaku usaha pengiriman sapi antar pulau.

Kadis Sunada menjelaskan, keputusan penting yang dipetik dari pertemuan itu diantaranya, Kepala Badan menyetujui alias memberikan lampu hijau pengiriman babi dari Bali sesuai dengan surat permohonan dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Provinsi Bali serta ditandangani beberapa pihak terkait.

BACA JUGA :  Niat Berlibur Malah Dipenjara 7 Tahun, Begini Kisah Turis Asal Suriah di Bali

“Kita buat permohonan berdasarkan notulen rapat kali ini dan segera kita sampaikan ke pusat. Poinnya pintu pengiriman sudah dibuka kembali, tinggal nunggu surat permohonan saja,” tukasnya.

Dijelaskan Sunada, sesuai arahan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, lalu lintas ternak babi melalui jalur darat diperbolehkan disertai dengan protokol kesehatan hewan dan persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai peraturan yang berlaku dengan tambahan surat keterangan bebas PMK dari daerah asal.

Hal tersebut katanya, bisa dilakukan setelah ada surat usulan dari GUPBI Bali dan surat permohonan Deskresi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali kepada Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian untuk bisa melalulintaskan babi melalui jalur darat.

BACA JUGA :  Pemkab Bangli Evaluasi Program Kerja PMI Kabupaten Bangli

“Selain itu perlu juga disertakan surat pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha pengiriman babi antar pulau bahwa babi yang dilalulintaskan adalah babi potong yang langsung menuju Rumah Potong Hewan (RPH) babi di daerah tujuan,” imbuh Sunada.

Kesanggupan dari pelaku usaha pengiriman babi antar pulau untuk update data posisi ternak yang dilalulintaskan secara real time (share location) juga diperlukan. Disamping itu setiap pengiriman ternak harus menerapkan biosekuriti yang ketat terhadap alat transportasi, orang dan hewan ternak yang dilalulintaskan.

“Keputusan ini bersifat sementara sampai ada kebijakan lebih lanjut sejalan dengan perkembangan wabah PMK di Indonesia,” sebutnya.

“Tapi paling tidak dibukanya lalu lintas darat menjadi angin segar bagi para petani ataupun pemasar babi,” sambungnya lagi.

BACA JUGA :  Pastikan Layanan Berjalan Baik, Kakanwil Kemenkumham Bali Sambangi Kanim Singaraja

Sementara itu terkait dengan sapi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali meminta kepada Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian untuk perlakuan yang sama terhadap pengiriman ternak sapi antar pulau. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights