JAKARTA- Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan pejabat Pajak Rafael ALun Trisambodo rupanya satu almamater. Keduanya, sama-sama lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Menyoroti hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kemungkinan terjadi konflik kepentingan dalam penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, benturan konflik kepentingan kemungkinan terjadi lantaran Rafael Alun Trisambodo satu almamater dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Keduanya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
“Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Kurnia menyebut, bukan tak mungkin relasi keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alexander Marwata.
“Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019,” kata Kurnia.
Menurut Kurnia, pimpinan KPK lainnya dan juga Dewas KPK harus menelusuri adanya potensi konflik kepentingan tersebut. Jika nantinya ditemukan hal itu, maka dewas dan pimpinan KPK lainnya harus membatasi kinerja Alexander Marwata dalam penyidikan kasus ini.
“Jika kemudian dinilai oleh pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” pungkas Kurnia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang diblokir pihaknya.
“Di atas 40 rekening,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Ivan menyebut, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp500 miliar lebih. Menurut Ivan, pihaknya masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun. Maka dari itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan bisa bertambah.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” kata Ivan.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang dalam deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, deposit yang disimpan Rafael Alun nilainya sangat besar dengan mata uang asing.
“Iya sangat besar. Mata uang asing,” ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Ivan menduga, uang yang disimpan Rafael di deposit save box tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
“Dugaan hasil suap,” ujar Ivan.(*)