JAKARTA – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin hari ini Jumat (8/7) mendapatkan panggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana yang mereka kumpulkan dari masyarakat.
“Sesuai undangan, Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin (diperiksa hari ini),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/7).
Menurut Whisnu kedua petinggi ACT itu akan dimintai klarfifikasi terkait masalah keuangan yang mencuat belakangan ini.
Ia mengatakan penyidik juga meminta agar ACT dapat menyertakan data-data terkait keuangan dan operasional lembaga tersebut.
“Kami sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” ucapnya.
Sebelumnya, ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. PPATK kemudian memblokir puluhan rekening milik ACT.
Belakangan, Kementerian Sosial (Kemensos) pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan akan meminta Kemensos membatalkan surat pencabutan izin PUB.
Selain itu, Ibnu mengatakan ACT akan tetap menyalurkan bantuan. Dia menegaskan ACT berkomitmen mendistribusikan amanah dari warga.