Pers Harus Tetap Hajar Korupsi

  • Bagikan
Kamsul Hasan, SH. MH.

OPINI – Kebijakan Jaksa Agung yang menyebut ‘Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum’ tidak menghalangi pers untuk mengungkap kasus dugaan korupsi berapa pun nilainya.

Bahkan asas kemerdekaan pers pada Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satunya adalah tegakkan supremasi hukum.

Itu artinya, pers dalam menegakkan hukum tidak melihat nilai kerugian. Ungkap sesuai fakta, namun penyajiannya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Wartawan di lapangan kerap kali menjumpai penyimpangan, misalnya pada kasus yang lalu pemotongan dana bantuan sosial.

Totalnya bila dihitung pada satu lingkup RT/RW atau dusun tidak sampai Rp 50 juta. Apakah temuan ini tak perlu diberitakan ?

BACA JUGA :  Buntut Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial

Pers sesuai dengan asasnya, harus tetap memberitakan hal itu. Begitu juga bila ada penyimpangan pada dana desa, meski nilainya kurang Rp 50 juta.

Jangan sampai masyarakat yang merasa dirugikan karena haknya dipotong ketika melapor tidak dilayani karena nilainya di bawah Rp 50 juta.

Begitu juga soal pelayanan masyarakat dan pungutan liar (Pungli) harus terus mendapat perhatian pers.

Peraturan yang mengatur gratifikasi

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

Bagi KPK gratifikasi atau hadiah tidak ada batasan minimal nilainya. Bila tidak dilaporkan berpotensi menjadi korupsi dan dapat dipidana.

BACA JUGA :  Komisi IX Sebut Permenaker 2/22 Cocoknya Diterapkan di Negara Maju

Oleh : Kamsul Hasan, SH. MH.

(Pengamat Pers sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights