Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy Ditolak LPSK

  • Bagikan
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AGH. (Foto/ist)

JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan yang diajukan, AG (15) kekasih Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan penganiayaan berat David.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/3).

Sayangnya, Susi belum menjelaskan secara detail alasan penolakan permohonan AG yang merupakan pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Sebab, ia menyarankan agar detailnya bisa ditanyakan ke Wakil Ketua LPSK Achmadi.

“Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya,” ujarnya.

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan bahwa keputusan LPSK itu telah dibuat pada Senin (13/3). Namun ia meminta agar secara detailnya menunggu rilis resmi yang secepatnya akan diumumkan LPSK.

BACA JUGA :  Polwan yang Aniaya Pacar Adiknya di Riau Ditetapkan Tersangka

“Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis” kata Edwin.

Adapun diketahui bila AG melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 1 Maret 2023. Dengan status anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat David.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights