Perkosa Cucu Kandung hingga Hamil, Kakek 65 Tahun di Kediri Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

KEDIRI- TM, warga Kecamatan Mojoroto diringkus Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Kakek berusia 65 tahun itu diduga tega melakukan persetubuhan terhadap cucu kandungnya.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan mengungkapkan penangkapan TM ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang IN, ibu korban.

“Awalnya pelapor diberi tahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil,” ungkap Nanang, Jumat (26/8).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata korban memang sedang hamil. IN menanyai putrinya apakah pernah disetubuhi seseorang. Korban mengaku telah disetubuhi kakeknya.

Pelaku Mengaku

Mendapat pengakuan dari putrinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar pria itu telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui perbuatannya.

BACA JUGA :  Kodam XIV/Hasanudin Selidiki Perusakan Sejumlah Markas Polisi di Makassar yang Diduga Dilakukan TNI

Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada putrinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Dari keterangan korban, persetubuhan itu dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah sang kakek.

“Dari laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap TM,” ungkap Ipda Nanang.

Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka tersangka TM dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights