Perkara Pembagian Amplop Politikus PDI P di Sumenep, Bawaslu Putuskan Bukan Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Perkara Pembagian Amplop Politikus PDI P di Sumenep, Bawaslu Putuskan Bukan Pelanggaran Pemilu. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah.

Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran aturan Pemilu 2024 dalam kejadian itu.

Diketahui peristiwa itu terjadi di salah satu Masjid di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat (24/4/2023).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

BACA JUGA :  Peneliti BRIN Hari Ini Resmi Dipolisikan Pemuda Muhammadiyah Terkait Ancaman Pembunuhan

Meski demikian, Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa itu. Sebab, pembagian zakat dengan amplop berlogo PDIP itu dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, heboh video bagi-bagi amplop bergambar Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Amplop berisi uang Rp300.000 dibagikan dalam masjid saat sholat Tarawih.

Video pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Video itu menuai beragam komentar dan disebut sebagai politik praktis dalam masjid.

Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah membenarkan terkait pembagian amplop itu. Hanya saja, amplop dibagikan untuk menunaikan zakat mal.

Amplop dibagikan di masjid miliknya bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf. Hal itu ditegaskan Said Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).(*)

BACA JUGA :  Kader Golkar Tantang Keabsahan Munas XI di Pengadilan, Sidang Perdana Dimulai
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights