Peredaran Ratusan Liter Miras Ilegal Cap Tikus di Bitung Digagalkan Polisi

  • Bagikan
Peredaran Ratusan Liter Miras Ilegal Cap Tikus di Bitung Digagalkan Polisi. (Foto: Humas)

BITUNG– Ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin gagal diedarkan. Pasalnya miras tersebut berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara.

“Miras jenis cap tikus tersebut diamankan di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Bitung, Minggu (5/3/2023),” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Senin (6/3/2023).

Miras tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui peredaran miras di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan kemudian mencegat sebuah mobil yang berisi minuman keras jenis cap tikus yang dikendarai oleh pria berinisial RS (42), warga Airmadidi,” tuturnya. 

Polisi kemudian membawa RS beserta barang bukti cap tikus sebanyak 225 liter ke Kantor Polsek Matuari.

BACA JUGA :  Leher Ketua KONI Banyuasin Ditusuk Pakai Pecahan Botol Usai Tolak Ajakan Minum Miras

“RS beserta miras captikus yang dikemas dalam 3 buah galon dan 6 bungkusan plastik besar langsung dibawa ke Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights