BITUNG– Ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin gagal diedarkan. Pasalnya miras tersebut berhasil diamankan Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara.
“Miras jenis cap tikus tersebut diamankan di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Bitung, Minggu (5/3/2023),” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Senin (6/3/2023).
Miras tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui peredaran miras di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan kemudian mencegat sebuah mobil yang berisi minuman keras jenis cap tikus yang dikendarai oleh pria berinisial RS (42), warga Airmadidi,” tuturnya.
Polisi kemudian membawa RS beserta barang bukti cap tikus sebanyak 225 liter ke Kantor Polsek Matuari.
“RS beserta miras captikus yang dikemas dalam 3 buah galon dan 6 bungkusan plastik besar langsung dibawa ke Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(*)