Toko Yuqi Kosmetik di Duri Kepa Diduga Jual Tramadol dan Hexymer, Polisi Diminta Tindak Tegas

  • Bagikan
Toko Yuqi Kosmetik di Jalan Kebon Raya No. 32 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.(foto: GN)

JAKARTA – Toko Yuqi Kosmetik di Jalan Kebon Raya No. 32 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga secara terang-terangan dan leluasa menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Didominasi konsumen remaja dan pelajar, toko kosmetik tersebut ramai dikunjungi pembeli obat golongan terlarang dengan harga kisaran Rp20 ribu sampai dengan Rp30 ribu setiap paketnya.

“Kami bayar kordi ke Bang “K” (nama disamarkan). Nomornya bos yang tau,” jelas “M” yang mengaku pegawai toko kosmetik kepada wartawan, Jumat (5/7/2024) malam.

Menurutnya, koordinator atau biasa disebut Kordi berinisial “K” tersebut adalah aparat penegak hukum di wilayah setempat.

“Bang “K” itu katanya banyak pegang toko kosmetik di Jakarta Barat,” terang pria bertindik itu menjelaskan.

BACA JUGA :  Viral, Pelaku Banting Anak Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP LSM GEMPITA, Drs. Aris Sucipto M.Si menyayangkan sikap aparat yang belum menindak tegas pelaku-pelaku peredaran obat keras terlarang yang merusak generasi muda.

“Pihak kepolisian harus dapat menindak tegas para pengedar obat keras terbatas ini, yang sudah tentu banyak menyasar para remaja, khususnya para pelajar dan generasi muda,” ujar Aris kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Aris, kepolisian bersama jajaran terkait segera mengambil langkah-langkah cepat untuk melakukan tindakan terhadap toko penjual obat keras tanpa izin edar. “Ini kan sudah jelas informasinya, di mana lokasinya. PolisI harusnya bisa menangkap pemilik toko dan orang-orang yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dimutilasi Keluarga Mantan Suami, Kepala dan Tulang Rusuk Model Hongkong Ditemukan dalam Sup

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, kata Aris memaparkan, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menjelaskan, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” tukasnya.

Penulis: RedEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights