Penyelundupan 51 Ekor Burung Gagak ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi, Diduga untuk Ritual Mistis Paranormal

  • Bagikan
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Karantina Hewan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 51 ekor burung gagak dari Sulawesi Selatan. (Foto/istimewa)

SURABAYA- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Karantina Hewan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 51 ekor burung gagak dari Sulawesi Selatan. Puluhan ekor burung gagak itu diduga diselundupkan untuk ritual mistis sejumlah paranormal di Pulau Jawa. 

Meski bukan satwa dilindungi, burung gagak di Pulau Jawa tergolong binatang yang diawasi peredarannya karena kerap diburu untuk ritual mistis sehingga populasinya terus menyusut.

Sebanyak 51 ekor burung gagak tersebut dikirim dengan kapal laut yang berangkat dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar menuju ke Pulau Jawa. Rencananya, puluhan ekor burung gagak itu akan dikirim ke sejumlah paranormal di Solo, Jawa Tengah.

Saat transit di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, burung yang tergolong binatang diawasi peredaranya tersebut berhasil diamankan tim gabungan Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Surabaya beserta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

BACA JUGA :  Kejari Klungkung Periksa 12 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Bakas Banjarangkan

Saat ini, 51 ekor burung gagak tersebut telah diamankan. Dari jumlah itu, sebanyak 18 ekor telah mati dan sisanya dilayarkan kembali ke Makasar untuk dilepasliarkan ke habitat semula di hutan Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial S, warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam penyelundupan burung tanpa izin tersebut.

“Kita mengamankan 17 keranjang buah yang berisi 51 ekor burung gagak yang disangkakan adalah tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan media membawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat dari Balai Karantina sebagaimana dalam Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Modusnya tersangka ini menerima 51 ekor burung gagak yang tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan hewan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana. 

BACA JUGA :  KPK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Pungli Rp4 Miliar di Rumah Tahanan

Sementara Ketua Koordinator Antararea Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menuturkan 18 burung gagak mati disebabkan wadah pengiriman yang tidak sesuai yaitu menggunakan wadah buah.

Santoso juga memastikan burung gagak hitam ini tidak dilindungi, namun tergolong satwa liar yang harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari Balai Karantina Hewan.

“Kalau untuk gagak hitam ini tergolong tidak dilindungi, cuma dia masuk satwa liar, ya artinya ini melanggar izin karena tidak dilengkapi surat karantina,” ujar Santoso.

Kepada petugas, S mengaku 51 ekor burung gagak hitam tersebut merupakan pesanan dari sejumlah paranormal di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk digunakan sebagai media ritual mistis.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights