Pengusiran Wartawan di Gubernuran Sumbar Tuai Kecaman, 4 Organisasi Pers Sampaikan Pernyataan Sikap

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sumbar. (Foto/yose)

PADANG- Empat organisasi jurnalis di Sumbar menyampaikan pernyataan sikap terkait pengusiran sejumlah jurnalis pada saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (9/5) siang. Seluruhnya mengecam tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.

Peryataan sikap itu disampaikan langsung para pengurus organisasi jurnalis di Sumbar, yakni Ketua PFI Padang Arif Pribadi, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis, pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pengusiran mulai dilakukan pada saat jurnalis dari berbagai media online maupun cetak hingga televisi telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai.

BACA JUGA :  Belasan Tahun Jadi Wartawan, Pria Ini Tiba-tiba Dilantik Jadi Kapolsek Kradenan

Pengusiran itu sempat diprotes beberapa beberapa jurnalis. Namun protes tidak diindahkan. Alhasil, awak media terpaksa meninggalkan ruangan.

Berikut pernyataan sikap organisasi pers di Sumbar:

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang itu merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

BACA JUGA :  Pelaku Tabrak Lari di Kuta Ternyata Bule

3. Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulang kali terjadi.

6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

Kronologi Pengusiran

Kejadian berawal ketika sejumlah jurnalis memasuki Auditorium Gubernuran, Selasa (9/5) siang sebelum pelantikan dimulai sekitar pukul 14.29 WIB. Pelantikan ini sebelumnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB namun terjadi pengunduran waktu beberapa menit.

BACA JUGA :  Akun Medsos Ketua AJI Diretas, Foto Profil Diubah Gambar Porno

Awalnya para awak media berdiri di samping ruangan karena kursi untuk media memang tidak disediakan, tetapi MC menyuruh untuk mengosongkan ruangan dan petugas keamanan yang berada di dalam ruangan memaksa jurnalis untuk keluar. 

Meskipun larangan itu sempat ditolak oleh jurnalis, tetapi tidak dindahkan petugas.

Alhasil, awak media tidak mendapatkan dokumentasi pelantikan. Setelah diusir, awak media tetap menunggu di luar ruangan hingga pintu terbuka dan menunggu pelantikan usai untuk bisa mewawancarai pejabat daerah.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights