BALI – Sekelompok organisasi masyarakat (ormas) melakukan penusukan terhadap pengunjung bar di Denpasar, Bali.
Korban bernama I Gusti Ngurah Surya (22) mendaptkan lima kali tusukan hingga ia tumbang bersimbah darah.
Tersangka yakni Anak Agung Made Ngurah Surya Widura (34), Anak Agung Ngurah Agung Wirama (23) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (35) kini ditahan di Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, pengeroyokan dan penusukan korban terjadi di Nobata Bar and Resto, Jalan Veteran Denpasar, pada Minggu (31/7) dini hari.
“Kejadian bermula dari senggolan antara Ananta dan Wirama,” ujar Yugo, melalui keteranangan tertulisnya, dikutip Rabu (3/8).
Lalu lanjut Yugo, keduanya lalu terlibat keributan di basement bar.
Keributan itu berhasil dipisahkan sejumlah teman korban bersama sekuriti.
Karena diduga masih dendam, Wirama mendatangi kembali Ananta dengan membawa dua temannya.
“Ketiganya langsung mengeroyok Ananta,” kata Yugo.
Mendapatkan serangan dari tiga orang, korban tumbang bersimbah darah setelah ditusuk pisau pelaku.
Ada lima tusukan di tubuh korban, yakni di dana kanan, pundak kanan, perut kiri, punggung dan tangan.
Polisi meringkus ketiga pelaku saat bersembunyi di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dugaan sementara motif pengeroyokan terhadap korban adalah salah paham.
Polisi menyita pisau yang dipakai untuk menusuk korban sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan pisau yang dipakai menusuk korban,” kata, Senin (1/8).
“Ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” tutupnya.