Pengedaran 2,6 Juta Rokok Ilegal Digagalkan Polda Lampung

  • Bagikan
Anggota Satuan PJR Polda Lampung mengamankan rokok ilegal yang disita saat patroli di Tol JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (Foto: Dok.Antara)

BAKAUHENI- Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menemukan 2,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu rencana diedarkan di Jambi dan Riau.

Kepala Unit l Sat PJR Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan, menurut keterangan sopir truk, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.

“Tujuannya ke Jambi dan Riau,” kata Yuniarta, Selasa (20/12/2022).

Dia menambahkan, penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus. Jika ditotal ada 2.688.000 batang rokok.

“Ini ada 168 dus, dalam satu dusnya ini ada 80 slop,” kata dia.

Sebelumnya, anggota PJR Polda Lampung mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Rokok itu diamankan saat petugas melakukan patroli di Kilometer 50 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbangggi Besar, Senin (19/12/2022).

BACA JUGA :  6 Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88, 2 di Antaranya Tewas Usai Baku Tembak

“Pada saat melakukan patroli, petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal,” kata AKP Yuniarta.

Pihaknya akan menindaklanjuti dan akan menyerahkan penemuan ini ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjut kasusnya.

“Akan kami serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya,” kata dia.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights