Pengacara: Istri dan Anak Lukas Enembe Gunakan Hak Tolak Beri Keterangan

  • Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK untuk dihadirkan saat konferensi pers terkait penahanannya oleh KPK di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1). (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

JAKARTA- Istri dan anak Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda serta Astract Bona memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihak keluarga akan menggunakan hak untuk tidak memberi keterangan yang berkaitan dengan gubernur nonaktif Papua tersebut.

“Klien kami gunakan hak untuk tidak memberikan keterangan,” ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1).

Menurut Petrus, pihak keluarga sudah bersurat kepada KPK sejak 5 Oktober 2022 untuk tidak memberi keterangan.

“Kami juga sudah baca di pemberitaan bahwa KPK menghormati untuk menggunakan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang,” tuturnya.

Sebelumnya Yulce dan Bona dijadwalkan sebagai saksi untuk Lukas, namun keduanya justru memberi kesaksian untuk tersangka Rijantono Lakka.

BACA JUGA :  KPK akan Konfirmasi Brigita Manohara Terkait Hadiah Mobil dari Bupati Mamberamo Tengah

“Untuk hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijantono Lakka,” ucap Petrus.

Menurut Petrus, pihak keluarga menilai perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang bersumber dari APBN Papua tidak ada hubungannya dengan Lukas.

“Kami memberi pemahaman bahwa ini enggak ada hubungan dengan bapak. Sehingga, kami mengantar untuk memberikan keterangan berkaitan dengan gratifikasi yang dilakukan Lakka,” ujar Petrus.

Sementara, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut para saksi akan diperiksa untuk tersangka Lukas Enembe.

“Hari ini saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe,” kata dia.

KPK juga telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

BACA JUGA :  Sehari Sebelum OTT KPK, Ade Yasin Larang ASN Bogor Terima Bingkisan Idul Fitri

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Meski demikian, hingga hari ini KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair, KPK akan Periksa Perusahaan Asing

Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga sudah disita KPK.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights