Pemprov Jatim Setuju Pembuatan Peraturan Gubernur Atur Transportasi Online

  • Bagikan
Foto : Aksi ribuan driver online yang tergabung dalam FRONTAL Jawa Timur sempat membikin kemacetan di Surabaya

SURABAYA – Aksi damai yang dilakukan oleh ribuan driver online yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Rabu (24/8/2022) berjalan lancar dan kondusif.

Selain itu, aksi tersebut telah membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakomodir tuntutan Frontal Jawa Timur perihal perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur.

Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jawa Timur menyampaikan hal itu akan berlaku mulai dari Taksi Online, Ojek Online, Jasa Angkutan Barang Online dan Pengiriman Makanan Online.

Dalam audiensi bersama yang dihadiri antara perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Komisi D DPRD Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Jawa Timur, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur, Aplikator (Grab, Gojek dan Shoppee) menghasilkan kesepakatannya,

  1. Perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur (Taksi Online, Ojek Online, Jasa Angkutan Barang Online dan Pengiriman Makanan Online).
  2. Melibatkan Frontal Jatim bersama Aplikator dalam Perumusan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Akan diselenggarakan pertemuan lanjutan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah satu bulan sejak pertemuan ini dilaksanakan.
BACA JUGA :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Kedatangan 34 Pesawat VIP Delegasi KTT G20

“Akhirnya, nantinya ke depan, rekan-rekan driver online di Jawa Timur akan memiliki payung hukum sendiri untuk melindungi mereka dari aplikator nakal yang beroperasi,” ujarnya saat ditemui di titik akhir rute di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

“Jadi, dalam Peraturan Gubernur tersebut, kami menuntut di dalamnya perihal tarif yang manusiawi. Dalam artian, tarif yang memang dikehendaki oleh rekan-rekan driver online. Baik itu taksi online, ojek online maupun angkutan barang online,” imbuhnya.

Perihal tuntutan-tuntutan lainnya, lanjut Daniel, Dewan Presidium Frontal Jatim akan dipanggil dalam pertemuan lanjutan paling lambat 30 hari ke depan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur.

BACA JUGA :  Gelar Aksi, Forwat Sorot Peran Media di Bawaslu Kota Tangerang

“Harapan kami, semua tuntutan kami dalam aksi demo damai Frontal Level 5 dipenuhi semua dan dimasukkan dalam peraturan tersebut. Sehingga ke depan sudah tidak perlu lagi melakukan aksi demo turun ke jalan,” tegas Daniel yang menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari aksi tersebut, sempat terjadi kemacetan yang luar biasa saat peserta aksi demo melakukan konvoi ketika mendatangi beberapa titik lokasi untuk menyampaikan aspirasi dan surat audiensi.

Adapun titik – titik lokasi yang menjadi sasaran, mulai dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Diskominfo Jatim, Polda Jatim, Kantor Perwakilan Empat Aplikator (Shoppee, Gojek, Grab dan In Driver).

BACA JUGA :  Wujudkan Fasilitas Publik Multi Fungsi, Dr Nurdin Lakukan Ground Breaking Griya Harmoni Warga

Sayangnya, saat menyampaikan aspirasi di Kantor In Driver di MNC Tower Lantai 10 di kawasan TAIS Nasution, tidak ada pimpinan atau staf yang menemui. Sehingga membuat perwakilan peserta aksi demo melakukan “penyegelan”.

Massa aksi juga bergerak ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, dan berakhir di Grahadi.

Penulis: Bayu BargowoEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights