Pemkot Tangerang Tarik Ribuan Obat Sirop Produksi Afi Farma dari Seluruh Puskesmas dan Apotik

  • Bagikan
Ilustrasi.

TANGERANG- Tidak kurang dari 1.462 obat penurun panas atau paracetamol dan 17.807 obat lambung berbentuk sirop yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM, ditarik dari seluruh puskesmas dan instalasi farmasi yang ada di Kota Tangerang.

“Semuanya dari PT Afi Farma, dikumpulkan dari Puskesmas dan instalasi farmasi se-Kota Tangerang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Suhendra, Selasa (8/11).

Dia menegaskan, penarikan belasan ribu sediaan farmasi cair atau sirop itu, adalah sediaan farmasi yang masuk dalam daftar obat sirop yang dilarang izin edarnya oleh BPOM. Dari data BPOM itu, kemudian petugas menginventarisir jumlahnya di 38 Puskesmas se-Kota Tangerang.

“Alasannya sesuai dari rilis BPOM ini termasuk obat yang tidak aman. Sampai saat ini, hanya jenis tersebut saja yang ada di puskesmas yang ditarik,” jelas dia.

BACA JUGA :  BPOM Pastikan di Indonesia Tak ada Obat dengan Kandungan Pholcodine

Setelah penarikan obat-obatan di Puskesmas dan instalasi farmasi itu, selanjutnya, obat-obatan tersebut akan dikembalikan ke PT Afi Farma.

“Kalau untuk di apotek itu kami awasi, mereka memastikan tidak lagi menjual. Karena daftar obat-obatan yang dilarang izin edarnya sudah dikarantina di gudang. Jadi tinggal menunggu ditarik oleh distributor,” beber dia.

Dengan penarikan jenis obat-obatan tersebut, dia memastikan seluruh Puskesmas dan instalasi farmasi yang ada di bawah kewenangan Dinkes Tangerang, sudah tidak lagi menyetok obatan jenis sirop tersebut.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights