Pemkot Denpasar Serahkan Pengelolaan Dermaga Sanur ke Perumda BPS

  • Bagikan
Alat berat tengah mengerjakan proyek Dermaga Sanur Denpasar Bali (Foto: Istimewa)

DENPASAR – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan akan meyerahkan pengeloaan Dermaga Sanur kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.

Namun demikian, Perumda BPS masih menunggu penyerahan resmi aset dari pemerintah pusat dan regulasi resmi pengelolaan dari Pemerintah Kota Denpasar 

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, terkait dengan diserahkannya pengelolaan Dermaga Sanur oleh Wali Kota Denpasar, pihaknya masih belum bisa memastikan karena aset masih dipegang pusat.

Namun menurutnya, pihaknya hanya bisa mempersiapkan prosesnya saja, pasalnya masih dalam proses pembangunan dan penyelesaian ditarget Juni 2022.

“Memang kami ditunjuk Wali Kota, tetapi kami masih menunggu sampai penyerahan aset dan regulasi pengelolaannya. Tanpa berdasarkan regulasi kami belum bisa berjalan,” kata Putrawan, Minggu (17/4).

BACA JUGA :  Selama Penyelenggaraan KTT G20 Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai Lakukan Penyesuaian Operasional

Secara internal pihaknya sudah mulai menyiapkan proses pengelolaannya jika nantinya pengelolaan resmi diserahkan.

“Proses yang sudah kami lakukan yakni koordinasi dengan Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Denpasar  dan permohonan dikeluarkannya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sudah diterbitkan Pemkot Denpasar,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan tiga Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih di bidang pengelolaan dermaga, salah satunya Kadishub Denpasar I Ketut Sriawan sebagai Dewan Pengawas yang tersertifikasi.

“Selain itu juga kami sudah berkoordinasi dengan pihak kontraktor, Pemerintah Desa, Desa Adat Sanur Kaja, dan organ-organ Usaha wilayah setempat, seperti Bada Usaha Milik Desa Adat (Bupda) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” katanya.

BACA JUGA :  Pemko Lhokseumawe Akan Revitalisasi Situs Sejarah Cot Plieng

Meskipun sudah mempersiapkan berbagai hal, namun menurutnya perlu ada regulasi yang jelas.

Apalagi, payung hukum yang digunakan sudah jelas Perda Perumda.

Dimana, Perumda memiliki 4 core bisnis yang memungkinkan mengelola beberapa hal diantaranya perparkiran, pengelolaan aset daerah, perdagangan umum dan jasa lainnya.

“Kami juga masih menunggu surat putusan dari 4 core bisnis itu jika kami diminta mengelola dermaga harus jelas SK dari Wali Kota Denposar, sehingga kami bekerja berdasarkan aturan,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights